Surabaya -
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan salah satu petugasnya sempat disodori dua buah amplop berwarna cokelat saat pertama kali bertemu dengan Irjen Ferdy Sambo. Peristiwa tersebut berlangsung di Kantor Propam pada 13 Juli 2022.
Edwin menuturkan saat itu ada dua petugas LPSK yang datang ke kantor Propam. Saat itu, Ferdy Sambo bicara terkait pengajuan permohonan perlindungan untuk Bharada E dan juga istrinya, Putri Candrawathi.
Kemudian salah satu petugas LPSK izin untuk salat dan meninggalkan petugas lain seorang diri. Saat itulah dua amplop disodorkan dari seseorang.
"Setelah pertemuan dengan Irjen Ferdy Sambo dan jeda menunggu kedatangan Bharada E, salah satu Petugas LPSK menunaikan salat di Masjid Mabes Polri sehingga hanya ada satu orang petugas LPSK yang menunggu di ruang tunggu tamu kantor Kadiv Propam," kata Edwin kepada wartawan seperti dilansir detikNews, Jumat (12/8/2022).
Baca juga: LPSK Ungkap Ada Amplop Tebal dari 'Bapak' Usai Bertemu Sambo, tapi Ditolak
Edwin menambahkan stafnya saat itu ditemui seseorang berseragam hitam dengan garis abu-abu yang menyampaikan amplop cokelat. Dia mengatakan berdasarkan cerita stafnya, amplop itu disebut sebagai titipan 'Bapak'.
"Menyampaikan titipan atau pesanan 'Bapak' untuk dibagi berdua di antara Petugas LPSK. Staf tersebut menyodorkan sebuah map yang di dalamnya terdapat 2 amplop cokelat dengan ketebalan masing-masing 1 cm," ujarnya.
Dia mengatakan petugas LPSK itu belum mengetahui apa isi di dalam amplop tersebut. Dia mengatakan petugas LPSK itu langsung menolak dan menyampaikan stafnya agar amplop itu dikembalikan saja.
"Petugas LPSK tidak menerima titipan atau pesanan tersebut dan menyampaikan kepada staf tersebut untuk dikembalikan saja," tuturnya.
Baca juga: Buka-bukaan Seali Soal Komunikasi Brigjen Hendra dengan Ferdy Sambo
"Belum dilihat lah? Kasih begitu saja sudah buat staf LPSK gemetaran. Langsung staf kami tolak saja," sambungnya.
Untuk diketahui, istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mengajukan permohonan perlindungan atas laporannya terkait dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Permohonan itu disampaikan pada 14 Juli 2022 ke LPSK. Hingga kini, status Putri masih sebagai pemohon di LPSK.
Putri disebut tak kooperatif saat menjalankan tahapan pendalaman oleh LPSK. Oleh karena itu, asesmen Putri disudahi. Keputusan terkait permohonan perlindungan istri Irjen Ferdy Sambo akan diputuskan Senin depan.
Sebagai informasi, Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua. Selain Ferdy Sambo, Polri juga telah menetapkan tiga tersangka lain, yakni Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Ещё видео!