TRIBUN-VIDEO.COM -Berdasarkan evaluasi lintas sektoral terhadap kondisi perkembangan COVID-19 di tingkat nasional, maka dilakukan penyesuaian dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 Terkait Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19 melalui Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021.
Seiring dengan meningkatnya aktivitas sosial masyarakat, perlu dilakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19 terhadap penerapan protokol kesehatan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang menggunakan seluruh moda transportasi di wilayah Indonesia.
Bagaimana detail pengaturan ketentuan pergerakan masyarakat di dalam negeri dengan moda transportasi? Simak selengkapnya bersama narasumber:
Prof. Wiku Adisasmito
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19
Adita Irawati
Staf Khusus Menteri Perhubungan/Juru Bicara Kementerian Perhubungan
Ещё видео!