Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Beredar video di media sosial bajaj masuk tol dan lawan arah di Tol Jakarta-Tangerang.
Video itu viral seusai diunggah akun Instagram @tangkot24jam pada Minggu (3/3/3024).
"Waduh! Sebuah kendaraan roda tiga alias Bajaj memasuki tol Janger arah Jakarta, Pada Minggu (3/3/2024) siang," tulis keterangan dalam unggahan tersebut.
Dalam video tampak bajaj melawan arah dalam kondisi lalu lintas di jalan tol cukup padat.
Bahkan bajaj terlihat melaju lawan arah di tengah jalur yang bisa membahayakan pengendara lain.
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana, mengatakan, ini adalah potret masih banyaknya para pengguna jalan yang tidak paham aturan berlalu lintas dan otomatis juga tidak paham risiko bahaya-bahayanya.
"Memang kendaraan roda tiga ini mempunya area operasional yang terbatas alias tdk jauh-jauh. Ketika mendapat penumpang dengan trek di luar kebiasaannya, si pengendara tidak dibekali dengan pengetahuan yang cukup dan rambu-rambu lalu lintas yang ada pun tidak mampu dibaca dengan benar," ujar Sony, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.
"Nah, bagaimana sikap pengendara seharusnya jika salah jalan? Lihat kondisi sekeliling, jangan main putar baik. Sebaiknya berhenti dan minta panduan petugas dan mengakui kesalahan, daripada menantang bahaya. Ingat, tidak semua pengemudi siap dan mampu bereaksi menghindari dengan benar terhadap pelanggar lalu lintas," kata Sony.
Aturan dan Sanksi Sesuai Peraturan Pemerintah sudah tercatat Nomor 15 Tahun 2005 Pasal 38 Ayat 1.
“Jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih”.
Selain itu, atas pelanggaran tersebut sudah tercantum di (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 63 ayat 6.
“Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 (empat belas) hari atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah)”.
Bahkan sudah ada di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1.
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000”.
(Tribun-Video/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Video Viral, Perilaku Ekstrem Bajaj Masuk Tol dan Lawan Arah", Klik untuk baca: [ Ссылка ].
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Detik-detik Bajaj Masuk Tol dan Lawan Arah di Tol Jakarta-Tangerang:, [ Ссылка ].
==
Host: Ni'ma Chalida Husna
VP: Latif
Ещё видео!