Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang aturan agar perbankan bisa mengakuisisi perusahaan financial berbasis teknologi (fintech). Selama ini bank hanya bisa melakukan penyertaan modal perusahaan di luar lembaga jasa keuangan lewat anak usaha modal ventura mereka.
Regulator saat ini sedang menggodok Peraturan OJK (POJK) tentang Kegiatan Penyertaan Modal oleh Bank Umum, untuk menyempurnakan POJK tentang prinsip kehati-hatian dalam kegiatan penyertaan modal.
Di tengah perkembangan teknologi, lembaga jasa keuangan harus melakukan kolaborasi untuk membentuk ekosistem digital. Dengan pembatasan aturan sebelumnya, bank yang mempunyai banyak modal tidak bisa mengakuisisi fintech untuk mendukung transformasi digitalnya.
Hal yang terjadi saat ini justru sebaliknya, ada banyak fintech mengakuisisi bank-bank kecil. PT Bank Neo Commerce Tbk yang sudah dikendalikan oleh Akulaku, Kredivo yang masuk ke PT Bank Bisnis Internasional Tbk, Ajaib masuk ke PT Bank Bumi Arta Tbk.
Kolaborasi yang dilakukan bank-bank besar dengan fintech selama ini hanya mengandalkan skema channeling atau partnership dan kerjasama sistem pembayaran.
#OJK #Fintech #Bank
Ещё видео!