TRIBUN-VIDEO.COM - Dito Mahendra diketahui sudah dua kali mangkir dari pemanggilannya untuk menjadi saksi korban terhadap kasus dari Nikita Mirzani.
Meski begitu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang belum bisa melakukan penjemputan paksa kepada orang yang sudah melaporkan Nikita tersebut.
Diketahui, Seharusnya Dito Mahendra datang ke persidangan untuk memberi keterangan saat pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU dari Kejari Serang menyampaikan kepada Majelis Hakim jika Dito Mahendra masih dirawat di salah satu Rumah Sakit di Jakarta karena terkena penyakit DBD.
Meski Dito Mahendra dua kali mangkir, majelis Hakim mengatakan bahwa pihaknya belum bisa melakukan upaya pemanggilan paksa kepada para saksi.
Ternyata majelis hakim pada sidang kasus Nikita Mirzani ini menunggu surat panggilan yang diajukan oleh JPU kepada saksi yang akan dipanggil, itu sah terlebih dahulu.
Majelis Hakim yang memimpin sidang kasus UU ITE dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani menyebut surat panggilan saksi terhadap Dito Mahendra tidak sah.
Ketua Majelis Hakim, Dedy Adi Syaputra mengatakan bahwa majelis hakim mengambil sikap atas ketidakhadiran saksi harus berdasarkan pada ketentuan KUHAP.
Dirinya menyebut surat panggilan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang kepada para saksi ternyata tidak sah.
Dedy menjelaskan alasan Majelis Hakim menilai bahwa surat yang dilayangkan oleh JPU tidak sah.
Pertama, surat yang dilayangkan kepada saksi tidak memenuhi ketentuan pasal 146 KUHAP dan ketentuan pasal 270 KUHAP.
Di mana surat panggilan terhadap saksi, kata dia, itu harus dilakukan secara langsung oleh petugas.
Sedangkan surat yang Majelis Hakim terima, ternyata surat panggilan JPU pengirimannya dilakukan melalui jasa kirim melalui POS dan JNE.
Surat tersebut, kata Dedy, tidak bisa dipastikan apakah sampai langsung kepada yang bersangkutan.
Majelis Hakim juga sempat menegur JPU karena dinilai tidak serius dalam menangani perkara tersebut.
Berdasarkan pertimbangan, Majelis Hakim mengambil keputusan untuk memberikan kesempatan satu kali lagi kepada JPU untuk bisa menghadirkan saksi korban.
JPU diminta untuk memanggil saksi pada hari Senin tanggal 19 Desember 2022.
Selain Dito Mahendra, Majelis Hakim juga meminta JPU untuk menghadirkan dua saksi lainnya.
Kedua saksi itu yakni Haerul Yusi yang dikabarkan tidak bisa hadir karena masih berduka atas meninggalnya ibu kandung dari Haerul.
Serta saksi MA Hadi Yusuf yang dikabarkan masih berada di kampung halamannya di Lampung.
Lebih lanjut, majelis hakim menyebut kedua alasan dari dua saksi tersebut dianggap tidak sah.
Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada JPU untuk bisa memaksimalkam waktu.
JPU meminta saksi hadir untuk ketigakalinya, dan kesempatan ini diberikan untuk yang terakhir kalinya bagi semua saksi.
Apabila di kesempatan terakhir itu, jaksa tidak bisa menghadirkan saksi lagi maka dianggap oleh majelis hakim mereka tidak ada saksi yang diajukan.
Diberitakan sebelumnya, Ketidakhadiran Dito Mahendra itu membuat sahabat Nikita Mirzani, Adjie Pujianto menganggap tidak adanya keseriusan Dito dalam perkara ini.
Pasalnya, Nikita Mirzani sudah sempat merasakan dijemput paksa hingga akhirnya merasakan dinginnya jeruji besi.
Namun, Dito justru secara tega mangkir dari persidangan.
Adjie lantas menyebut jika Dito Mahendra juga perlu merasakan dijemput paksa seperti yang dialami Nikita Mirzani.
Namun, seperti yang disampaikan Adjie jika Hakim masih memberikan kesempatan satu kali untuk Dito Mahendra.
Adjie juga berharap jika aparat penegak hukum dapat berlaku adil kepada Nikita Mirzani dan Dito Mahendra.(*)
(Tribun-Video.com/TribunBanten.com)
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Mangkir 2 Kali, Hakim Ungkap Alasan Dito Belum Bisa Dijemput Paksa untuk Hadir Sidang Nikita Mirzani, [ Ссылка ].
Host: Alexa Dhea
Video Production: Satria Yoga
#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews
Ещё видео!