TRIBUN-VIDEO.COM - ANGGOTA DPRD Kota Pekanbaru, Ida Yulita Susanti menjalani proses klarifikasi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru perihal masalah mobil dinas yang dikuasainya.
Ia dilaporkan massa dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda se-Provinsi Riau (AMPR) Kota Pekanbaru ke Korps Adhyaksa Pekanbaru.
AMPR yang melaporkan Ida, menduga anggota dewan itu telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.
Dimana, Ida diduga menerima tunjangan transportasi, sementara dirinya disinyalir juga menggunakan kendaraan dinas.
Ещё видео!