Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa menghadapi sidang tuntutan kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya mendakwa Teddy memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram.
Teddy Minahasa merupakan salah seorang terdakwa perkara penilapan dan peredaran barang bukti sabu hasil tangkapan anggotanya, AKBP Dody Prawiranegara yang saat itu menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi.
Sebelumnya, diketahui bahwa terdapat tujuh terdakwa dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu yang merupakan barang bukti hasil penyitaan Polres Bukittinggi tersebut.
Di antaranya adalah eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, Syamsul Maarif alias Arif, dan Muhamad Nasir alias Daeng.
Enam dari tujuh terdakwa tersebut diketahui sudah selesai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, terbaru yakni pada Senin (27/3/2023) pembacaan tuntutan untuk terdakwa AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, dan Kompol Kasranto.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Claudia Aviolola
Penulis: Zintan Prihatini
Penulis Naskah: Rizkia Shindy
Host: Anasthasya
Video Editor: Dina Rahmawati
Produser: Adesari Aviningtyas
Produser Live: Roderick Adrian
#TeddyMinahasa #Narkoba #SidangTuntutan #NewsUpdate #JernihkanHarapan #LivestreamingKompascom
*****
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari seluruh Indonesia, yuk subscribe channel youtube Kompas.com. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas.com.
Follow kami di media sosial:
Facebook: [ Ссылка ]
Instagram: [ Ссылка ]
Twitter: [ Ссылка ]
LINE: [ Ссылка ]
Tiktok: [ Ссылка ]
Ещё видео!