CIANJUR - Seorang guru ngaji di salah satu pesantren di Kampung Babakan RT 01/08 Desa Sukatani Kecamatan Haurwangi Kabupaten Cianjur diperkarakan secara hukum oleh orangtua salah seorang santri. Gara-garanya, CMZ (40), sang guru ngaji itu, tak bisa memenuhi permintaan 'uang damai' yang diajukan orangtua santri sebesar Rp20 juta karena dituding telah menganiaya D (18), salah satu muridnya.
Kini, CMZ tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Cianjur. Kasus itu pun viral di media sosial.
Pada video yang beredar, salah satu akun TikTok memposting CMZ yang tengah menjalani sidang di PN Cianjur. Pada video itu disebutkan, sebetulnya CMZ yang awalnya menjadi korban penganiayaan muridnya.
Logikers, baca berita selengkapnya di www.logikanews.co
Atau klik link di bio @logikanews.co
#berita #beritacianjur #berita #cianjur #hukum #indonesia #instagram #jawabarat
Ещё видео!