Mahasiswa dan Buruh di Garut Mulai Bergerak Tolak Omnibuslaw
Tiga organisasi mahasiswa di Kabupaten Garut yang terdiri dari KAMMI (Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia) dan IMM (Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah) melakukan aksi damai di Kabupaten Garut, Rabu (07/10/2020).
Massa yang terdiri dari mahasiswa dan mahasiswi ini berkumpul di Simpang Lima Garut dan bertolak ke depan gedung Bupati Kabupaten Garut. Setelah itu mereka bergerak ke Gedung DPRD Garut.
Selama perjalanan mereka berteriak Tolak Omnibuslaw dan Polisi Jangan Ikut Demonstrasi. Mereka juga menyampaikan selebaran yang berisi alasan dan tuntutan kepada pemerintah.
"Bertolt Brecht seorang penyair dan dramawan Jerman pernah berucap bahwa buta adalah buta politik. Kutipan ini tampaknya relevan dengan apa yang terjadi sekarang," demikian paragraf pertama dari selebaran yang disebarkan kepada masyarakat.
Sementara, pada paragraf berikutnya, selebaran ini mengatakan, Indonesia selaku negara yang menganut paham demokrasi perwakilan, dimana masyarakat menempatkan wakilnya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"DPR merupakan suatu lembaga legislatif, ia merupakan bagian dari trias politica. DPR pada tugas rakyatnya menunjuk UU MD3 menyebutkan, bahwa DPR merupakan wakil dari dan merupakan pengejawantahan atas suara rakyat yang seharusnya menjadi batu pijakan dalam memberikan saran dan masukan terhadap pelaksanaan tata pemerintahan," tandasnya.
Selebaran yang ditandatangani Ketua Umum KAMMI Kabupaten Garut, Riana Abdul Azis SPD, Ketua Umum IMM Daerah Garut, Reksi Fawwaz Muhrojan SPD serta Kepala Bidang Kebijakan Publik KAMMI Daerah Garut, Dinar Ahmad F menyebutkan, lembaga ini menjadi pengawas atas jalannya pemerintahan atau eksekutif.
"Tetapi, tepat hari Senin, 05 Oktober 2020, DPR melakukan sidang paripurna membahas UU Cipta Lapangan Kerja. Kondisi pandemi tampaknya bukan menjadi suatu halangan, semangat yang ditunjukkan oleh para anggota dewan yang terhormat dalam membahas setiap draf RUU Ciptakeur," tandasnya.
Tentunya, lanjut isi selebaran ini menyebutkan, hal ini memberikan suatu kondisi yang buruk, dimana partisipasi masyarakat diamanahkan dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan diabaikan.
"Ciptakeur dikenal sebagai omnibus law, yaitu suatu undang-undang yang atas beberapa undang-undang dengan tujuan merupakan satu kesatuan memangkas dan mengamendennya dalam satu undang-undang," katanya.
Dinar Ahmad F saat diwawancara media ini mengatakan, RUU Ciptakeur tampaknya penuh dengan kontroversi. Permasalahan mengenai lingkungan, pers, ketenagakerjaan, pendidikan, ketahanan pangan, pajak serta sederet kluster lainnya menjadikan RUU mengakomodir kelompok tertenu.
"Oleh karena itu, KAMMI sebagai gerakan mahasiswa yang konsisten untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat tertindas menyatakan 10 poin yang disampaikan kepada pemerintah.
"10 poin terkait Ciptakeur ini kami sampaikan pernyataan sikap kepada pemerintah melalui tertulis dan aksi turun ke jalan," katanya. (Asep Ahmad)
#tolakomnibuslaw #mahasiswa #garut
Ещё видео!