Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terlanjur menetapkan PPKM Level 3 pada masa libur Natal dan Tahun Baru.
Penetapan ini tertera dalam Keputusan Gubernur Nomor 1430 Tahun 2021 yang diteken Anies pada Selasa (2/12/2021).
Kendati demikian, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut akan mengubah ketentuan aturan tersebut.
Riza memastikan pihaknya akan menyesuaikan keputusan itu dengan perubahan aturan dari pemerintah pusat.
Simak selengkapnya dalam video berikut
Penulis: Vitorio Mantalean
Penulis Naskah: Michaela Winda Saputra
Narator: Michaela Winda Saputra
Video Editor: Michaela Winda Saputra
Produser: Adisty Safitri
#JernihkanHarapan #SuaraKompas
Ещё видео!