TRIBUN-VIDEO - Polisi telah menetapkan enam tersangka dalam aksi anarkis di kantor Gubernur Banten beberapa waktu lalu.
Para tersangka yang merupakan buruh itu terbukti melakukan aksi tidak etis dan perusakan di kantor Gubernur.
Dikutip dari Kompas.com, Polda Banten mengungkap kasus tersebut pada Senin (27/12/2021).
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal berujar, barang bukti yang digunakan untuk menangkap keenam orang itu mulai dari rekeman video CCTV dan sejumlah barang lainnya.
BACA SELENGKAPNYA: [ Ссылка ]
Ещё видео!