(BeritaKriminal.com, Nunukan) - 13 Desember 2017 - Sidang kasus perikanan menyeret nama salah satu pengusaha Sebatik kabupaten Nunukan Kalimantan Utara molor hingga 7 jam lamanya. Sidang perdana dengan agenda dakwaan ini dijadwalkan digelar pukul 10.00 wite, sejumlah keluarga juga pewarta yang datang tepat waktu terpaksa menahan emosi ketika sidang baru dibuka menjelang maghrib.
"Hakimnya ke undangan kawinan," jawab salah satu pegawai PN Nunukan kepada sejumlah awak media yang telah menunggu jalannya persidangan kasus yang menyita perhatian masyarakat Nunukan ini, Selasa (05/12/2017).
Tak hanya pengunjung yang protes kesal atas kebiasaan para hakim PN yang tak pernah tepat waktu, sejumlah jaksa juga ikut bersungut sungut ketika para hakim justru menghadiri undangan perkawinan keluarga pejabat ketika baru sampai gedung pengadilan pukul 14.00 wite.
"Tahu begini kan kita gak perlu sampe berjam jam gini, hari ini 20 sidang loh, sudah ashar belum ada tanda tanda mulai,"gerutunya kesal. Isna salah satu keluarga terdakwa yang telah menunggui kasus peradilan suaminya yang tersangkut kasus sabu sabu sejak pukul 09.00 pagi juga menguatkan keluhan pengunjung.
"Mulai pagi saya disini, sampe makan dua kali, pagi sama sore, kita nih cuma masyarakat mau mulai jam berapa ya tetap menunggu,"keluhnya. Kebiasaan molornya jam pengadilan ini pun bukan pertama kali terjadi, PN Nunukan seakan tak memiliki patokan jam kerja sehingga sidang kasus seringkali dimulai menjelang maghrib, para pemburu berita juga terlalu sering kecewa ketika waktu sidang molor sampai menjelang maghrib.
sebagaimana yang terjadi hari ini, sampai jam 18.00 wite hakim masih menggelar sidang yang masih belasan jumlahnya entah pukul berapa proses peradilan selesai dilakukan dengan minimnya jumlah hakim di PN Nunukan. Sidang perdana kasus KMN. AMB III yang terjaring KRI Kerapu 812 di Perairan Laut Sulawesi atau sekitar Pulau Bunyu pada posisi 03°46´13˝U–118°03´16˝ T ini mendakwa Jupri Bandi (43) selaku nakhoda warga Tanjung Aru kecamatan Sebatik Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara juga Mansyur bin Maing si pemilik Kapal dengan pasal perikanan.
Keduanya disidangkan akibat Terpenuhinya alat bukti terhadap unsur pidana dengan tidak mempunyai Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP) yang disangkakan dalam pasal 26 ayat 1 Jo Pasal 92 UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000 (Satu milyar lima ratus juta rupiah).
Terpenuhinya alat bukti terhadap unsur pidana dengan tidak memiliki Surat ijin Penangkapan ikan (SIPI) yang disangkakan dalam Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 93 Ayat 1 UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (Enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 2.000.000.000 (Dua milyar rupiah). Mulia D
![](https://s2.save4k.org/pic/Csg0yFovvrU/mqdefault.jpg)