JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang sejumlah kegiatan kampanye di Pilkada 2020.
Larangan ini dibuat demi mencegah terjadinya kerumunan masa dan penyebaran Covid-19 saat gelaran pilkada di masa pandemi.
Sejumlah larangan ini tertuang dalam PKPU Nomor 13 tahun 2020 yang resmi diundangkan pada 23 September 2020.
"Kampanye tentu saja harus mengikuti peraturan KPU terbaru yaitu PKPU Nomor 13 tahun 2020 yang baru saja kami undangkan," kata Komisioner KPU, Ilham Saputra.
PKPU ini merupakan perubahan kedua atas PKPU Nomor 6 tahun 2020.
Dalam PKPU ini, setidaknya terdapat 6 jenis kegiatan yang dilarang pada gelaran pesta demokrasi ini mulai dari konser musik hingga rapat umum yang dapat menggalang masa dalam jumlah besar.
"Kampanye berupa konser, berupa gerak jalan, berupa rapat umum, jadi hanya kita tetapkan saja pertemuan-pertemuan terbatas yang jumlah orangnya juga terbatas sesuai dengan mekanisme ketentuan Covid-19," lanjutnya.
Ещё видео!