TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang sopir taksi online (driver) Gocar melakukan pencabulan terhadap penumpangnya.
EA (47), warga Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, yang berprofesi perawat diduga menjadi korban pelecehan seksual atau pencabulan oknum sopir taksi online dengan modus 'usir jin'.
Pelaku diketahui bernama Hendrianto alias HO (54).
Dia telah ditangkap Unit PPA Satreskrim Polresta Bogor Kota bersama Unit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, di rumahnya di Jalan Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Sabtu (18/12/2021).
Kejadian bermula saat korban menggunakan jasa taksi online sepulang tugas pelayanan home care di Pesanggrahan, Jakarta Selatan menuju Stasiun Kebayoran, Jaksel, pada Kamis, 16 Desember 2021.
Namun dalam perjalanan, korban dan sopir taksi online yang berinsial HO (54) terlibat percakapan hingga akhirya sopir mengantar korbannya hingga ke rumahnya di Kota Bogor.
"Kejadiannya 16 Desember, Iya jadi awalnya dalam perjalanan pelaku ini bilang kalau korban sedang diganggu Jin dan harus diruwat jika tidak mau korban mati secara perlahan, kemudian korban diantar ke rumah," ujar Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto seperti dikutip dari TribunnewsBogor.com, Senin (20/12/2021).
Setiba di rumah korban, pelaku yang semula menyebut korban diganggu jin itu malah melakukan perbuatan asusila.
"Setibanya di rumah korban, korban mengalami pencabulan, (bukan persetubuhan)," katanya.
Atas kejadian itu kemudian korban melapor ke Polda Metro Jaya.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh anggota Unit Renakta Polda Metro Jaya kemudian penanganannya dilimpahkan ke Polresta Bogor Kota karena lokasi kejadian berada di Mapolresta Bogor Kota.
"Pada tanggal 18 sampai dengan 19 Des 2021 Unit PPA Sat Reskrim Polresta Bogor Kota bersama Unit Renakta Ditreskrimum Polda telah dilakukan penyelidikan terhadap pelapor dan melakukan penangkapan tersangka HO," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan selain menjadi sopir angkutan online HO sedniri rupanya adalah karyawan swasta.
Saat ini, HO pun sudah ditangan di Mapolresta Bogor Kota.
"Untuk tersangka ini dikenakan pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 th penjara," katanya.
Viral di Media Sosial
Kasus dugaan pencabulan sopir taksi online terhadap perawat ini sebelumnya viral di media sosial. Bahkan, disebutkan perawat tersebut mendpatkan tindak pidana pemerksosaan dari sopir taksi online tersebut.
Hal itu jadi perbincangan setelah akun Twitter @ammarai_hc mengunggah screenshoot pemesanan melalui aplikasi taksi online.
Pada keterangannya, akun itu menulis bahwa salah seorang perawatnya telah mengalami pemerkosaan.
Peristiwa pemerkosaan itu terjadi di kawasan Jakarta Selatan.
Melalui akun Twitter-nya, Ammarai Healthcare Assistance menulis bahwa salah seorang perawatnya diduga diperkosa oleh driver Gocar.
"Perawat kami mengalami pemerkosaan oleh mitra Gocar," demikian twit dikutip dari Twitter @ammarai_h, Sabtu (18/12/2021).
Pada cuitannya itu, pihak Ammarai mengaku sudah melaporkan dugaan pemerkosaan tersebut ke perusahaan Gojek.
Namun, menurutnya laporan tersebut belum direspon dengan layak oleh pihak gojek.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Sopir Taksi Online Cabuli Perawat yang Jadi Penumpangnya, Berawal dari Modus Usir Jin, [ Ссылка ].
Editor: Hasanudin Aco
#Modus
#SopirTaksiOnline
#CabuliPerawat
Ещё видео!