TRIBUN-VIDEO.COM - Oknum polisi lalu lintas Polresta Pontianak, Kalimantan Barat, berinisial DY akhirnya ditetapkan tersangka.
DY menjadi tersangka persetubuhan terhadap seorang gadis ABG pelanggar lalu lintas.
Kapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Kombes Komarudin kepada wartawan, menyatakan, DY dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Tidak hanya itu, karena pelaku merupakan anggota kepolisian, maka yang bersangkutan juga akan dilakukan proses peradilan kode etik profesi.
Adapun ancaman hukuman terberatnya bisa dipecat secara tidak hormat.
"Ancaman hukumannya terberat dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari institusi kepolisian," kata Komarudin.
Terkait dengan kasus pencabulan yang melibatkan anggotanya itu, pihaknya berjanji akan mengusutnya secara tuntas.
Penetapan tersangka terhadap DY dilakukan setelah pihaknya mendapatkan hasil visum korban dari dokter.
"Berdasarkan hasil visum ditemukan bukti telah terjadi persetubuhan, dan statusnya ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres.
"Sesuai dengan ketentuan perundangan - undangan, kita membutuhkan 2 alat bukti yang sah, selain dari keterangan korban."
"Karena dalam kasus ini tidak ada saksi lain, makanya kita menunggu hasil visum untuk menguatkan penetapan tersangka," jelas Komarudin.
Dari hasil pemeriksaan, pihaknya tidak menemui adanya unsur kekerasan dalam hal ini.
Nantinya seluruh hasil visum akan dituangkan saat proses persidangan.
Kemudian, terkait adanya informasi bahwa korban sempat diberikan minuman yang membuatnya tak sadarkan diri.
Kapolresta mengatakan bahwa pihaknya tidak menemukan adanya fakta tersebut.
Dari hasil pemeriksaan bahwa minuman tersebut merupakan minuman yang memang ada di kamar hotel tersebut.
Kapolresta menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, D melanggar pasal 76 Huruf D, undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, Jo Pasal 81 Ayat 2.
Terhadap tersangka, Komarudin mengatakan pihaknya tidak akan tebang pilih dalam menegakkan hukum.
"Seluruh proses hukum berjalan, tidak ada yang diabaikan, dan tersangka sudah kita tahan," tegasnya.
"Per hari ini, setelah hasil visum keluar menguatkan bukti bahwa telah terjadi persetubuhan, maka terlapor kami tetapkan sebagai tersangka," timpalnya.
Atas perbuatannya, selain dikenai sanksi pidana, tersangka D juga terancam dikenai sanksi pemecatan sebagai anggota Polri.
"Bisa saja (dipecat), kita lihat nanti putusan sidangnya seperti apa, maka nanti akan dijadikan dasar sebagai sidang kode etik profesi," pungkas Komarudin.
Dikatakan Komarudin, kasus dugaan pencabulan itu terjadi pada Selasa (15/9/2020) lalu.
Kejadian bermula saat korban (15) yang diketahui mengendarai sepeda motor bersama dengan rekannya kedapatan melanggar lalu lintas di Jalan Imam Bonjol-Tanjungpura, Pontianak.
Karena adanya pelanggaran itu, oleh anggota polisi tersebut lalu diamankan dan dibawa ke pos untuk dilakukan proses tilang.
Namun tak berselang lama, korban malah dibawa oknum anggotanya itu ke sebuah hotel.
Di lokasi tersebut korban diduga disetubuhi oleh pelaku.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, orangtua korban akhirnya melaporkan perbuatan bejat tersebut kepada polisi.
Komisioner KPPAD Kalbar, Alik R Rosyad mengapresiasi pihak Polresta Pontianak.
Sebab oknum polisi Anggota Satlantas Polresta Pontianak berinisial D sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan anak di bawah umur.
"Kita apresiasi, dan ini juga menjadi keyakinan kami dari awal bahwa kepolisian dalam hal ini Polresta Pontianak akan menangani kasus ini secara profesional."
"Dan ini kita suport dan dukung agar Proses ini berjalan lebih baik," tutur Alik R Rosyad, Senin (21/9/2020).
Diharapkannya, ini merupakan kasus terakhir yang terjadi di Kalbar, setelah sebelumnya kasus serupa terjadi di Kabupaten Ketapang, dan Kabupaten Kubu Raya.
"Jalannya proses ini sudah sesuai dengan apa yang kita harapkan, dan terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka."
"Artinya apa yang selama ini kita perkirakan,cerita dari korban dan keluarganya, menurut penyelidikan terbukti."
"Tentu ini tinggal kita lanjutkan pada proses berikutnya," tutup Alik R Rosyad. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Hasil Visum Gadis Pontianak Korban Persetubuhan Oknum Polisi, [ Ссылка ].
Ещё видео!