TRIBUN-VIDEO.COM,MAMUJU - Polisi terus mendalami kasus penimbunan 6.2 ton solar di Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulbar.
Polisi kini menyegel tangki penyimpanan BBM jenis solar SPBU Kalukku.
SPBU Kalukku adalah tempat pelaku mengambil BBM jenis solar subsidi lalu ditimbun.
Tangki penyimpanan yang disegel polisi berisi 15 ton BBM jenis solar.
Polisi lakukan penyegelan untuk dijadikan sebagai barang bukti.
Hal tersebut dibenarkan salah satu operator SPBU Kalukku yang enggan disebutkan namanya via telepon kepada Tribun-Sulbar.com, Sabtu (16/4/2022).
"Sudah lama tidak berperasi untuk solar karena masih disegel oleh polisi," ujarnya.
Disebutkan, untuk saat ini tetap masih menjual Pertamax, Dexlite dan Partalite.
Menurutnya, selama disegel sejumlah pegendara roda empat atau truk yang hendak mengisi solar terpaksa harus putar balik lantaran mesin solar masih tersegel.
"Iya biasa ada kendaraan mau isi solar, pulang saja karena disegel," ujarnya.
Salah satu tersangka kasus penimbunan BBM jenis Solar di Kalukku Mamuju.
Salah satu tersangka kasus penimbunan BBM jenis Solar di Kalukku Mamuju. (Tribun-Sulbar.com/Abd Rahman)
Diketahui, pihak Pertamina akan memberikan sanksi terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kalukku.
Sanksi karena melayani pembelian BBM dalam bentuk jeriken yang dalam aturanya sudah dilarang.
Diketahui, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat (Sulbar) mengbongkar penimbunan solar subsidi.
Penimbunan solar subsidi tersebut menggunakan modus modifikasi tangki mobil dan jeriken.
Dari komplotan ini, polisi menyita total sekitar 6,2 ton solar subsidi (*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman
Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul Berisi 15 Ton Solar Subsidi, Polisi Segel Tangki Penyimpanan BBM SPBU Kalukku, [ Ссылка ].
Penulis: Abd Rahman | Editor: Nurhadi Hasbi
Ещё видео!