Bripka KZ, oknum personel polisi di Polres Aceh Tenggara, dipecat Dengan Tidak Hormat karena merudapaksa seorang gadis keterbelakangan mental.
Peristiwa itu diketahui terjadi pada 27 Desember 2020.
Dua hari setelah kejadian, Tim Resmob Polres Aceh Tenggara berhasil membekuk tiga pelaku beserta barang bukti sehelai kain warna coklat.
Tiga pelaku yang diamankan. Satu diantaranya KZ anggota Polres Aceh Tenggara.
Upacara PTDH polisi berpangkat Bripka itu dipimpin langsung Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono pada Senin (7/11/2022).
Prosesi PTDH itu terdakwa tidak hadir, sehingga Kapolres mencontreng gambar tersangka yang dibawa personel Provost Polres Aceh Tenggara.
PTDH dilakukan setelah melalui proses hukum oleh bidang profesi dan pengamanan Polda Aceh.
Menurut AKBP Bramanti Agus Suyono, kasus rudapaksa terhadap gadis diduga keterbelakangan mental yang melibatkan satu orang oknum polisi berinisial Bripka K Z.
Ещё видео!