Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 1997 tentang Statistik, penyelenggaraan sensus dilakukan setiap 10 tahun sekali, termasuk Sensus Pertanian pada setiap tahun berakhiran angka 3 (tiga).
Sensus Pertanian 2023 (ST2023) merupakan Sensus Pertanian ke-7 yang dilaksanakan oleh BPS. Kegiatan pertanian yang dicakup meliputi 7 subsektor, yaitu: Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Kehutanan, dan Jasa Pertanian.
Tujuan ST2023:
1. Menyediakan data struktur pertanian, terutama untuk unit-unit administrasi terkecil.
2. Menyediakan data yang dapat digunakan sebagai tolok ukur statistik pertanian saat ini.
3. Menyediakan kerangka sampel untuk survei pertanian lanjutan.
Manfaat ST2023:
Data ST2023 sangat diperlukan untuk menjawab isu strategis terkini di sektor pertanian. Selain itu hasil ST2023 juga dapat dimanfaatkan untuk mengetahui potensi terkait petani milenial dan modernisasi adopsi teknologi di sektor pertanian.
Data apa yang dihasilkan?
1. Data Pokok Pertanian Nasional
Melengkapi data yang dapat menjawab isu strategis terkini di Sektor Pertanian
2. Petani Gurem
Petani yang memiliki atau menyewa lahan pertanian kurang dari 0,5 ha
3. Indikator SDGs Pertanian
Terpenuhinya data pertanian untuk agenda global, misalnya Indikator SDGs di Sektor Pertanian
4. Small Scale Food Producer
Petani skala kecil sesuai standar FAO
5. Data Geospasial
Tersedianya data Statistik Pertanian baik dalam bentuk tabular (publikasi dua Bahasa) maupun geospasial
Terimakasih
--------------------
#DiskominfoAgam
#KabupatenAgam
#SumateraBarat
#Kominfo
#Indonesia
Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Agam
📱More Info: [ Ссылка ]
Ещё видео!