KUPANG, KOMPAS.TV - Berkas perkara kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee, sejak 27 Januari lalu telah dilipahkan kembali penyidik Polda NTT setelah dilengkapi sesuai petunjuk jaksa penuntut umum(JPU).
Berkas perkara pembunuhan ibu dan anak di Kota Kupang yang telah dilimpahkan tersebut hingga kini masih diteliti jaksa penuntut umum.
Apabila masih terdapat kekurangan atau tidak sesuai petunjuk jaksa, maka akan dikembalikan untuk dilengkapi ulang oleh penyidik Polda NTT.
Namun jika berkasnya telah lengkap maka nantinya jaksa penuntut umum akan menyatakan P-21 dan dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan.
#berkasperkara #jaksa #poldantt
![](https://i.ytimg.com/vi/D5dB7xzlLTY/maxresdefault.jpg)