DIANTARA KUNCI HARMONISNYA RUMAH TANGGA
Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata:
فيجب على كلٍّ من الزوجين أن يؤدي إلى الآخر حقوقه؛ بطيبِ نفسٍ وانشراحِ صدرٍ.
“Wajib atas masing-masing dari suami istri untuk saling menunaikan hak-hak pihak yang lain dengan hati yang senang dan lapang dada.”
(Majmu’ul Fatawa, jilid 28 halaman 383)
_________________________________
Yuk simak juga video terbaru terbaru dari masing-masing ulama di shahihfiqih dan jangan lupa SUBSCRIBE untuk memperoleh update video nasehat, maupun tanya jawab terbaru dari para ulama. dan juga SHARE nasehat dari para ulama kepada keluarga, kerabat, saudara, dan teman Antum agar semakin banyak yang mengetahui tentang islam dengan benar dari para ulama secara langsung. Jazaakumullahu khairan barakallah fiikum
Syaikh Sa'ad bin Turki al Khotslan - [ Ссылка ]
Syaikh Sa'ad bin Nashir Asy Syitsri - [ Ссылка ]
Syaikh Abdurrozzaq bin Abdulmuhsin Al-Badr - [ Ссылка ]
Syaikh Sulaiman bin Salimullah Ar-Ruhaily - [ Ссылка ]
Syaikh Shalih bin Abdillah bin Hamd al-Ushoimi - [ Ссылка ]
Syaikh Shalih bin Fuzan bin Abdillah Al Fauzan - [ Ссылка ]
Syaikh Muhammad Mukhtar Asy Syinqithi - [ Ссылка ]
Syaikh Shalih bin Muhammad Al Luhaidan - [ Ссылка ]
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani - [ Ссылка ]
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin - [ Ссылка ]
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz - [ Ссылка ]
Cara Mengatasi Cekcok Dalam Rumah Tangga - c
#rumahtangga #keluarga #cerai
Ещё видео!