Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi salah satu program manfaat yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja di Indonesia. Menurut Direktur Utama BP Jamsostek, Agus Susanto, JHT bisa diambil jika peserta sudah tidak bekerja minimal 1 bulan (baik PHK maupun Dirumahkan), sementara bagi peserta aktif bisa mengambil JHT sebesar 10% dari total dana yang ada.
Lalu seperti apa proses pencairan dana dari BPJamsostek? Selengkapnya saksikan Aline Wiratmaja dengan Direktur Utama BP Jamsostek, Agus Susanto dalam Closing Bell, CNBC Indonesia (Rabu, 06/05/2020)
Terus ikuti berita ekonomi bisnis dan analisis mendalam hanya di [ Ссылка ].
CNBC Indonesia terafiliasi dengan CNBC Internasional dan beroperasi di bawah grup Transmedia dan tergabung bersama Trans TV, Trans7, Detikcom, Transvision, CNN Indonesia dan CNN Indonesia.com.
CNBC Indonesia dapat dinikmati melalui tayangan Transvision ch 805 atau streaming melalui aplikasi CNBC Indonesia yang dapat di download di playstore atau iOS.
Follow us on social:
Twitter: [ Ссылка ]
Facebook Page: [ Ссылка ]
Instagram: [ Ссылка ]
Ещё видео!