Selain melaporkan SPT pajak, kewajiban lain setiap Wajib Pajak ( WP ) adalah membayar pajak terutang ke kas negara.
Bagi Wajib Pajak (WP) Pengusaha Kena Pajak (PKP) ada banyak jenis pajak terutang yang dikelola dan disetorkan melalui cara bayar pajak dengan eBilling.
Pembayaran eBiling Pajak dapat disetorkan melalui kantor Pos, Bank terdekat, dan lainnya.
Di kesempatan kali ini saya akan memberikan penjelasan mengenai pembayaran eBiling Pajak melalui internet banking bank BCA, silahkan tonton sampai selesai videonya
Terima Kasih atas dukungannya, semoga channel @E&R Belajar Pajak (Tax Edukasi) ini bisa selalu bermanfaat bagi Anda yg ingin belajar tentang dunia perpajakan.
Ещё видео!