JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri telah memeriksa 30 saksi dalam kasus dugaan penodaan agama oleh pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Setelah memeriksa saksi dan ahli penyidik Bareskrim Polri akan kembali memeriksa Panji Gumilang.
Karo Penmas Humas Polri Ahmad Ramadhan, Polri terus mengusut kasus dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang.
Sebanyak 30 saksi telah diperiksa, selanjutnya penyidik akan BAP para saksi ahli.
Ramadhan menjelaskan, ada 5 ahli pidana, 8 ahli agama, 2 ahli bahasa, 2 ahli Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Dua ahli sosiologi dan 1 ahli laboratorium forensik yang akan diperiksa.
Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penodaan agama. Pimpinan Ponpes Al-Zaytun ini pernah diperiksa tanggal 3 Juli lalu.
Baca Juga Tak Kantongi Izin, Usaha Milik Panji Gumilang Disegel di [ Ссылка ]
Artikel ini bisa dilihat di : [ Ссылка ]
Ещё видео!