Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi tengah mengusut adanya dugaan korupsi pengadaan proyek balap mobil listrik atau Formula E di DKI Jakarta.
Pengusutan ditandai dengan permintaan keterangan oleh tim penyelidik KPK terhadap sejumlah penyelenggara Formula E.
"Betul, KPK sedang meminta permintaan keterangan dan klarifikasi kepada beberapa pihak guna mengumpulkan bahan data dan keterangan ataupun informasi yang diperlukan oleh Tim Penyelidik," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (4/11/2021).
Kegiatan yang dilakukan tim penyelidik, dikatakannya, sebagai tindak lanjut dari informasi masyarakat ihwal penyelenggaran Formula E di DKI Jakarta kepada KPK.
Namun demikian, kata Ali, karena masih proses awal pengumpulan bahan keterangan, maka materi penyelidikan tidak bisa disampaikan saat ini.
"Kami meminta publik terus mengawal kerja-kerja KPK, sebagai unsur pengawasan sekaligus pendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi," kata Ali.
Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah Gubernur Anies Baswedan menggelar ajang Formula E di Ibu Kota masih menjadi polemik.
Dua fraksi di DPRD DKI mengajukan hak interpelasi, yakni PDI Perjuangan dan PSI.
Usulan itu resmi direalisasikan dengan mengajukan surat usulan hak interpelasi kepada Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, Kamis (26/8/2021).
Interpelasi adalah hak anggota legislatif untuk meminta keterangan pemerintah mengenai kebijakan yang dianggap penting serta berdampak luas.
Anggota Fraksi PDIP Manuara Siahaan menyatakan salah satu alasan pihaknya mengusulkan interpelasi adalah lantaran adanya potensi pemborosan anggaran daerah hingga Rp4,48 triliun untuk penyelenggaraan ajang balap mobil listrik Formula E selama lima musim di Jakarta.
"Ada potensi pemborosan anggaran Rp4,48 triliun. Sebuah jumlah uang yang sangat besar untuk sebuah program yang tiba-tiba menjadi isu prioritas," kata Manuar akhir Agustus lalu.
Pemprov DKI terancam digugat ke internasional soal Formula E ini.
Surat berisi laporan rencana kegiatan Formula E dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beredar.
Surat itu menyebut soal potensi wanprestasi yang dapat digugat di arbitrase internasional. Surat tersebut dilayangkan 15 Agustus 2019.
Dalam surat itu, Dispora menyampaikan bahwa Pemprov DKI wajib membayar biaya komitmen selama lima tahun berturut-turut.
Hal itu berdasarkan hasil kajian Dispora terhadap draf nota kesepahaman (MoU) antara Pemprov DKI dengan Formula E Operation (FEO) Ltd selaku promotor dan pemegang lisensi Formula E.
Ещё видео!