TRIBUN-VIDEO.COM - Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi akan mendengarkan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang putusan, Senin 13 Februari 2023.
Pantauan Tribunnews.com, Ferdy Sambo menggunakan rompi tahanan berwarna merah dengan dikawal ketat anggota Brimob bersenjata lengkap.
Dari anggukannya, Ferdy Sambo mengaku siap mendengarkan putusan dari majelis hakim terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tak seperti biasanya, kali ini anggota Brimob berjaga di pintu masuk untuk terdakwa ke dalam ruang sidang.
Mereka menggunakan senjata lengkap di depan pintu untuk berjaga selama proses sidang putusan berlangsung.
Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa penuntut umum atau JPU telah menuntut seluruh terdakwa.
Mantan Kadiv Propam Polri sekaligus otak dari rencana pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sementara sang istri Putri Candrawathi dituntut pidana 8 tahun penjara.
Kepada Ferdy Sambo, jaksa tidak menemukan adanya hal yang meringankan serta tidak adanya alasan pembenar dan pemaaf dalam diri mantan Kadiv Propam Polri itu.
Atas hal itu, terdakwa Ferdy Sambo harus diwajibkan menjalani pertanggungjawaban pidananya atas kasus tersebut.
Sehingga menurut jaksa, tidak ada dasar dari penuntut umum untuk membebaskan Ferdy Sambo dari jerat hukum.
Sementara kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, jaksa menuntut pidana 12 tahun penjara.
Selanjutnya untuk kedua terdakwa lainnya yakni Bripka RR dan Kuat Ma'ruf sama-sama dituntut delapan tahun penjara.
Jaksa menyatakan, seluruh terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama yang membuat nyawa seseorang meninggal dunia sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tuntutan-tuntutan itu kemudian disanggah oleh para terdakwa melalui sidang agenda pembacaan pleidoi.
Secara umum, pleidoi para terdakwa memuat bantahan-bantahan atas kesimpulan JPU yang tertuang di dalam materi tuntutan.
Mereka juga memohon agar Majelis Hakim membebaskannya dari tuntutan.
Terkait pleidoi itu, jaksa juga melayangkan bantahan dalam replik.
Secara garis besar, jaksa menolak pleidoi para terdakwa karena dianggap tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Brimob Bersenjata Lengkap Jaga Ruang Sidang PN Jakarta Selatan Jelang Vonis Ferdy Sambo, [ Ссылка ].
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
Ещё видео!