Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang (Panja RUU) tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menyepakati perubahan ambang batas dalam pencalonan kepala daerah sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, aturan baru itu hanya berlaku hanya untuk partai nonparlemen.
Hal itu tertuang dalam daftar inventerisasi masalah (DIM) Pasal 40 RUU Pilkada. Dalam DIM itu, partai politik atau gabungan partai politik dalam parlemen tetap harus memenuhi 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah. Ambang batas dengan rentang 6,5-10 persen hanya berlaku untuk partai nonparlemen.
Pasal 40 RUU Pilkada itu bertentangan dengan putusan MK. Pasalnya, hanya partai nonparlemen yang bisa mencalonkan dengan ambang batas sesuai putusan MK. Sementara partai parlemen tetap mengacu ke aturan lama.
Ещё видео!