Terdakwa kasus pengalihan hak tagih bank bali yang sempat buron Djoko Tjandra, divonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan, oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi.
Djoko Tjandra terbukti bersalah dalam kasus suap fatwa MA, kepada sejumlah penegak hukum. Penggiat anti korupsi menilai vonis ini terlalu ringan. Apakah vonis ini bisa memberi efek jera, kepada para koruptor lainnya?. Berikut ulasan dialog CNN Newsroom melalui sambungan zoom dengan Boyamin Saiman, Koordinator MAKI.
Ещё видео!