TRIBUN-VIDEO.COM - Inilah syarat terbaru naik pesawat yang efektif berlaku mulai Senin (29/8/2022).
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menerapkan aturan baru naik pesawat bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) pada Senin.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam SE tersebut menjelaskan, penumpang pesawat yang akan melakukan perjalanan udara tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen.
Namun, penumpang tersebut wajib mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster sebelum melakukan perjalanan udara.
Selain syarat tersebut, PPDN juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat naik pesawat.
Ещё видео!