KOMPAS.TV - Di Jawa Barat, Gubernur Ridwan Kamil telah mengeluarkan maklumat larangan mudik selama pandemi Corona.
Maklumat menegaskan barang siapa memaksa mudik, otomatis berstatus orang dalam pemantauan dan harus menjalani isolasi selama 14 hari.
Jika yang berstatus ODP tidak mengisolasi diri, polisi akan mengambil tindakan hukum.
Jelang penutupan akses jalan di Kota Tegal, polisi berpatroli di terminal, stasiun dan pelabuhan, untuk mengawasi mobilitas penumpang bus.
Polisi bersama dokter kesehatan memeriksa kondisi setiap penumpang bus.
Isolasi terbatas di kota tegal akan diberlakukan antara 30 Maret hingga 30 Juli 2020, calam rangka mencegah meluasnya wabah virus Corona.
Imbauan agar warga di perantauan tidak mudik dini ke kampung halaman untuk sementara waktu, disampaikan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Ganjar meminta warga belajar dari kasus penularan Covid-19 dari pasien ke keluarga dan warga sekitar di Solo dan Purbalingga.
Menyusul inisiatif sejumlah daerah untuk menggelar isolasi atau pembatasan akses terbatas, Menko Polhukam, Mahfud MD menyatakan pemerintah tengah menyiapkan rancangan aturan karantina wilayah.
Nantinya, kekarantinaan wilayah akan dikoordinasikan oleh gugus tugas penanganan wabah virus Corona.
Sementara itu, Kementerian Perhubungan masih menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat, jika nantinya ada pelarangan mudik pada lebaran tahun ini.
Saat ini, Kementerian Perhubungan baru sebatas mengimbau, agar warga membatalkan niatnya pulang kampung, untuk mencegah penularan virus Corona.
Ещё видео!