JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyebutkan bahwa kenaikan PPN 12 persen akan dikenakan pada barang dan jasa yang dikategorikan mewah, yang dikonsumsi oleh kelompok masyarakat mampu, seperti jasa pendidikan internasional, layanan rumah sakit kelas VIP, hingga makanan impor dengan harga premium.
Menurut keterangan pemerintah, barang mewah dan jasa yang dikenakan PPN 12 persen antara lain beras dalam kategori premium, buah-buahan premium, daging sapi premium yang harganya mencapai jutaan per kilogram, serta biaya listrik untuk rumah tangga dengan daya antara 3.500 hingga 6.600 volt amper.
#ppn #ppn12persen #menkeu
Sahabat Kompas TV Jawa Timur jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Jawa Timur, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di [ Ссылка ].
Ещё видео!