Laporan Wartawan TribunSolo.com, Garudea Prabawati
TRIBUN-VIDEO.COM, SOLO - Terkait adanya edaran pelarangan penggunaan powerbank dalam penerbangan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara, menjadi konsentrasi tersendiri bagi PT Angkasa Pura I (PT AP I) Bandara Adi Soemarmo Solo, Jawa Tengah.
Seperti yang dikatakan Operation and Service Department Manager PT AP I Bandara Adi Soemarmo Purwanto, terdapat ketentuan khusus powerbank seperti apa yang tidak boleh dibawa.
"Sesuai peraturan yang tertera Powerbank berkapasitas di bawah 100 watt hour (Wh) dapat dibawa dalam bagasi kabin," terangnya kepada wartawan, Kamis (15/3/2018).
100 Wh dengan voltase yang umumnya di powerbank menunjukkan 5 volt, akan diperoleh angka 20.000 mAh.
Atau dalam kata lain powerbank di bawah 20.000 mAh sesuai aturan masih bisa dibawa.
Namun, di atas 100 Wh dan di bawah 160 Wh perlu persetujuan pihak maskapai untuk dibawa ke bagasi kabin.
Sedangkan kapasitas di atas 160Wh dilarang masuk ke kabin.
Aturan ini menyusul powerbank salah satu penumpang pesawat Aeroflot meledak dan menimbulkan kobaran api pada 30 Januari 2018 di tengah perjalanan dari Moskow.
Purwanto mengatakan hingga kini belum ada sosialisasi lebih terkait larangan membawa powerbank ini.
Sosialisasi dilakukan oleh pihak bandara masih sebatas penyampaian melalui service frontliner.
"Terkait temuan saat ini belum ada," katanya.
Rencananya kedepan dalam screening check point akan disampaikan, barang yang dilarang maupun yang tidak diperbolehkan ketika berada dalam kabin pesawat.
Dan juga, lanjutnya, sosialisasi yang dilakukan masing-masing maskapai terkait pelarangan powerbank berkapasitas di atas 160 Wh.
Simak video di atas! (*)
Ещё видео!