Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia atau BNN RI, mengelar pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan tindak pidana kejahatan.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa 278.911,42 gram narkotika, terdiri dari 161.815,12 gram sabu, 117.096,30 gram ganja, serta 38.060 butir Mephedrone. Semua ini merupakan hasil pengungkapan delapan kasus narkotika dengan 18 tersangka yang terlibat.
Dalam kasus ini, terdapat jaringan internasional dari Malaysia hingga India yang menyelundupkan narkotika melalui jalur laut menggunakan kapal. BNN bersama Bea Cukai juga berhasil menggagalkan pengiriman ganja asal Thailand yang rencananya akan dikirim ke Liverpool, Inggris.
Beberapa kronologis pengungkapan kasus yang disampaikan Kepala BNN RI, Marthinus Hukom berawal dari LKN 0031, penemuan ganja dalam paket kargo di Jakarta dengan barang bukti 2.961 gram.
Sementara LKN 0038, penangkapan jaringan internasional yang menyelundupkan 106 kilogram sabu di dalam kapal berbendera Singapura. Hingga LKN 0044, Ganja asal Thailand seberat 113 kilogram yang akan dikirim ke Inggris.
Pemusnahan narkotika ini merupakan langkah tegas BNN dalam menyelamatkan lebih dari 382 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba. Kepala BNN menegaskan, langkah ini adalah bukti nyata komitmen BNN dalam mewujudkan Indonesia Bersih dari Narkoba.
Ещё видео!