Pemerintah resmi menaikkan gaji aparatur sipil negara berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Kenaikan itu tertulis dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
Selengkapnya dalam video berikut:
Penulis artikel: Rully R. Ramli
Penulis naskah: Annisa Nurmaulia Al Fajri
Narator: Annisa Nurmaulia Al Fajri
Video editor: Annisa Nurmaulia Al Fajri
Produser: Dandy Bayu Bramasta
Musik: Lawrence - TrackTribe
#GajiTerbaruPPPK #PPPK #Gaji #JernihkanHarapan
Artikel terkait: [ Ссылка ]
Artikel ini bisa dilihat di : [ Ссылка ]
Ещё видео!