🔴BARANG KIRIMAN PMI, ❗,SEGERA DIBEBASKAN, ❗,DARI GUDANG, BEA CUKAI,❗ ,INI SYARATNYA, YANG HARUS DIPENUHI,❗,
Direktur Jenderal ,Bea dan Cukai, Kemenkeu ,Askolani, mengatakan, harmonisasi ,revisi, Peraturan Menteri Perdagangan, (Permendag), Nomor 36 Tahun 2023, sudah berjalan,. Ada keterlibatan bea cukai, dalam revisi tersebut ,mengingat aturannya, menyoal ,barang bawaan PMI, ke Indonesia,.
"Kami sampaikan awal bahwa ini sudah dikoordinasikan oleh Kemenko Perekonomian, harmonisasi sudah dilakukan ada beberapa kebijakan Permendag yang mungkin akan direvisi," kata Askolani dalam Konferensi Pers APBN KiTa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
Dia mengatakan, revisi Permendag 36/2023 itu yang akan merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia.
Insentif
Sebagai ringkasan, pemerintah bakal memberikan insentif bagi barang bawaan PMI dengan nominal maksimal USD 500. Ada 2 kategori yang bisa mendapat kemudahan.
Yakni, pekerja migran yang terdata secara formal di Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dengan ketentuan barang kiriman maksimal USD 1.500 untuk satu tahun. Ini dibagi menjadi 3 kali pengiriman yang masing-masing USD 500.
Ещё видео!