Divisi Propam Polri menetapkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap tiga polisi yang menjadi terduga pelanggar dalam kasus pemerasan pengunjung dalam gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Sanksi ditetapkan melalui putusan sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) yang digelar sejak Selasa (31/12/2024) hingga Kamis (2/1/2025) di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Setelah sempat ditunda, sidang kembali digelar pada Kamis (2/1/2024) dengan agenda pemeriksaan terhadap Eks Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia. Berdasarkan putusan persidangan, AKBP Malvino terbukti melakukan pelanggaran etika.
"Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," ujar Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Kamis (2/1/2025).
Sebelumnya, Divisi Propam Polri juga menetapkan dua polisi lainnya sebagai terduga pelanggar dalam kasus ini. Kedua polisi tersebut ialah Kombes Donald P Simanjuntak dan AKP Yudhy Triananta Syaeful.
Berdasarkan data sejauh ini, Divisi Propam Polri menyebut ada 45 WNA maupun WNI yang menjadi korban dalam kasus pemerasan. Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan mencapai Rp2,5 miliar.
"Barang bukti yang berhasil kita amankan, kita sita, Rp2,5 miliar sekian, dan nanti akan dikembalikan kepada yang berhak, tentunya ini dalam rangka pendataan-pendataan, dilakukan oleh Divpropam," kata Karowabprof Divpropam Brigjen. Pol. Agus Wijayanto, Kamis (2/1/2025).
#TirtoDaily
Ещё видео!