SUKABUMI, KOMPAS.TV - Sebuah pertambangan pasir ilegal di kabupaten sukabumi jawa barat, ditutup oleh Aparat Gabungan Setempat Beserta Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan, atau FORKOPIMCAM Kecamatan Ciracap, karena tidak memiliki izin resmi. Pertambangan yang berada di Kampung Parung Serab, Desa Purwasedar, Kabupaten Sukabumi Jawa barat tersebut, beroperasi disepanjang Sungai Cikarang, yang kurang lebih sudah 3 bulan lamanya. Selain tidak memiliki izin, pertambangan ini nenimbulkan kerusakan lingkungan, salah satunya adalah jalan desa yang baru diperbaiki saat ini kembali rusak, karena dilalui oleh kendaraan truk yang diduga melebihi muatan.
Sebenarnya pihak kecamatan sudah beberapa kali melayangkan surat peringatan kepada pihak penambang, namun pertambangan yang di lakukan oleh salah satu perusahaan tersebut tidak pernah kooperatif.
Ещё видео!