Di dalam bulan Ramadan yang mulia, selain kita dituntut untuk menghindari makan, minum, dan jimak saat puasa, kita juga dianjurkan untuk menjauhi berbagai bentuk maksiat. Meskipun maksiat ini tidak membatalkan puasa, ia bisa saja menjadi penggugur pahala puasa.
Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Menjauhi berbagai hal yang dapat membatalkan puasa, hukumnya wajib. Sedangkan menjauhi hal-hal selain itu yang tergolong maksiat termasuk penyempurna puasa.” (Fathul Bari, 4: 117).
Dalam firman-Nya, setelah Allah melarang dari makan dan minum di siang hari saat puasa, disebutkan pula setelah itu keharaman memakan harta orang lain tanpa lewat jalan yang benar. Padahal memakan harta orang lain dengan jalan keliru adalah terlarang di setiap waktu. Sedangkan larangan untuk makan dan minum hanyalah saat puasa. Ini adalah isyarat bahwa siapa yang mendekatkan diri pada Allah dengan menjauhi makan dan minum, maka ia juga diharuskan untuk menjauhi memakan harta orang lain dengan jalan yang batil. Namun, memakan harta seperti itu berlaku setiap waktu, bukan ketika Ramadan saja atau waktu tertentu saja. (Penjelasan Ibnu Rajab Al Hambali dalam Lathoiful Ma’arif, hlm. 278).
Untuk itu, orang yang melakukan maksiat di bulan Ramadan, dia melakukan dua kesalahan; Pertama, melanggar larangan Allah. Kedua, menodai kehormatan Ramadan dengan maksiat yang dia kerjakan.
Ini memberikan kita pelajaran agar semakin waspada dengan yang namanya maksiat di bulan Ramadan. Di samping maksiat itu akan merusak puasa yang kita kerjakan, sehingga menjadi amal yang tidak bermutu.
Semoga bahasan ini bermanfaat.
-
Yuk ikut beramal jariah bangun masjid, dakwah, dan kegiatan sosial lainnya lewat @rumayshopeduli
Semua informasi perihal donasi tersebut bisa didapat melalui narahubung: 0811267791
Sumber kajian: [ Ссылка ]
Ещё видео!