Upaya pemberantasan korupsi tidak dapat hanya dilakukan melalui upaya-upaya penindakan pelaku, tetapi juga upaya-upaya pencegahan melalui perbaikan sistem serta pembangunan perilaku dan budaya antikorupsi. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 6 (d): “melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi”; Pasal 13 (c)“ menyelenggarakan program pendidikan antikorupsi pada setiap jenjang pendidikan”; dan pasal 13 (e) “melakukan kampanye antikorupsi kepada masyarakat”.
Dalam rangka mengajak keterlibatan masyarakat dalam gerakan pemberantasan korupsi, KPK akan menyelenggarakan Program Kampanye Antikorupsi yang merupakan serangkaian kegiatan penyadaran publik dan peningkatan partisipasi publik yang mendorong bentuk berupa aksi kolektif dan berkolaborasi. Kegiatan kampanye ini berupa “Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi” dengan target sasaran masyarakat umum, yang terdiri atas pelajar, guru, mahasiswa, dosen, aparat pemerintahan, komunitas, dan masyarakat umum.
KPK Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi diselenggarakan mulai tanggal 25 Juni - 2 Oktober 2019 dengan melintasi 3 Provinsi, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali, 28 Kabupaten dan Kota.
Untuk informasi lanjut: [ Ссылка ]
#BUSKPK #NEGERIANTIKORUPSI
--------------------------------------------------------
Akun Youtube Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi.
Website: [ Ссылка ]
Instagram: [ Ссылка ]
Facebook: [ Ссылка ]
Twitter: [ Ссылка ]
Spotify: [ Ссылка ]
Website Kanal: [ Ссылка ]
BUS KPK: JELAJAH NEGERI ANTI KORUPSI
Теги
Bus KPKpencegahan kpkpencegahan korupsikorupsiOTTOTT Gubernur KepriOTT Angkasa PuraAngkasa PuraPimpinan KPKCalon Pimpinan KPKCapim KPKPansel KPKPanitia Seleksi Pimpinan KPKKPKKomisi Pemberantasan KorupsiKorupsi BaliKorupsi Jawa TengahKorupsi Jawa TimurAnies BaswedanAhokBasuki Tjahaja PurnamaGetah GetihPohon AfrikaDKI JakartaKorupsi Jakarta