TRIBUN-VIDEO.COM - Diinformasikan bahwa Presiden Jokowi menekan Perpres No.10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yangjuga mengatur soal penanaman modal untuk minuman beralkohol yang diperbolehkan investasinya dibeberapa wilayah.
Hal itu membuat ketua umum FPI yakni Habib Rizieq Shihab memberi komentar dari balik jeruji besi.
Menurutnya, pertauran tersebut merupakan Perpres maksiat serta miras dianggap sebagai sumber kejahatan.
Dilansir Tribunnews.com, Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, saat dihubungi pada Selasa (2/3/2021) memberikan keterangan.
Menurutnya FPI juga akan melakukan upaya hukum untuk menolak peraturan presiden tersebut.
"FPI dahulu atas arahan beliau melalui kami (tim hukum) tahun 2013 judicial review dan dikabulkan alhamdulillah oleh Mahkamah Agung waktu itu," pungkasnya.
Ketua FPI, Rizieq Shihab juga menanggapi hal tersebut.
Rizieq Shihab bahkan menyebut bahwa peraturan tersebut sebagai Perpres maksiat.
Selain itu, minuman beralkohol juga dianggap sebagai sumber dari kejahatan.
"(Habib Rizieq) Menolak keras Perpres maksiat. Miras sumber kejahatan," kata Kuasa Hukum Habin Rizieq Shihab, Aziz Yanuar.
Habib Rizieq juga mengkritik terkait kebijakan yang mengatur industri minuman keras dari skala kecil hingga besar dibeberapa wilayah di Indonesia.
Seperti diketahui, pemerintah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Habib Rizieq Kritik Perpres soal Industri Minuman Keras: 'Miras Sumber Kejahatan', [ Ссылка ].
Penulis: Reza Deni
Editor: Sanusi
Ещё видео!