TRIBUN-VIDEO.COM - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Daerah Otonomi Baru atau DOB Provinsi Papua Barat Daya akan segera disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna.
Keputusan tersebut disepakati Komisi II DPR RI dan pemerintah dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/9/2022).
"Dengan tadi kita sudah dengarkan persetujuan semua, saya ingin bertanya kepada semua yang hadir di sini, apakah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya pada hari ini kita setujui menjadi UU dan diteruskan pada pengambilan keputusan tingkat II ke rapat paripurna?" kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia kepada peserta rapat.
"Setuju," ucap para peserta rapat secara bersamaan.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang turut hadir dalam rapat itu menyebut, momentum persetujuan ini adalah momentum yang bersejarah.
Bukan hanya untuk warga Papua, melainkan untuk seluruh bangsa Indonesia.
"Kami memiliki sikap yang sama, yaitu Ibu Kota Papua Barat Daya adalah Sorong dengan 6 cakupan wilayah, yaitu Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Raja Ampat, Kabupaten Maybrat, dan Kabupaten Tambrauw," ucap Tito.
Ia menilai, adanya Provinsi Papua Barat Daya akan mempercepat pembangunan di Papua dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua.
Pun memotong birokrasi,
pelayanan publik menjadi lebih efisien, dan menciptakan aksi afirmatif untuk orang asli Papua.
"Kami semua berdoa semoga Allah memberi petunjuk bimbingan dan rahmat pada kita semua," tutup Tito.
Adapun RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya adalah salah satu RUU yang disetujui menjadi inisiatif DPR.
Pengambilan keputusan itu dilakukan saat DPR menggelar Rapat Paripurna DPR RI ke-28 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 di Nusantara II, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (7/7/2022).
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel.
Awalnya, masing-masing fraksi diharuskan menyampaikan pandangannya terkait RUU Usul Inisiatif Komisi II DPR RI tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.
Semua fraksi maju ke meja pimpinan untuk menyampaikan pandangan mereka dalam bentuk tertulis.
Setelah menerima seluruh pandangan fraksi, Gobel menanyakan kepada seluruh fraksi, apakah RUU Usul Inisiatif Komisi II DPR RI tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui menjadi RUU usul DPR. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul DPR dan Pemerintah Sepakat RUU DOB Pemekaran Papua Barat Daya Segera Disahkan Jadi UU, [ Ссылка ].
Ещё видео!