Bareskrim Polri melayangkan surat panggilan terhadap empat tersangka kasus penyelewengan dana Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada Jumat (29/7/2022). Mereka akan diperiksa perdana sebagai tersangka. Penyidik belum bisa memastikan apakah keempat tersangka akan ditahan usai pemeriksaan atau tidak.
Sebelumnya Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka kasus penyelewengan dana Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Pendiri dan mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT saat ini Ibnu Khajar, Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT Hariyana Hermain, Sekretaris ACT periode 2009-2019 sekaligus Ketua Dewan Pembina ACT Novriadi Imam Akbari.
Para tersangka dijerat pasal berlapis, di antaranya KUHP, UU Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Yayasan dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
------------------
Ikuti juga media sosial METRO TV lainya agar dimanapun tetap terinfomasi dengan baik dan lengkap karena berita paling aktual kami sungguhkan dan perkembangan terkini kami sampaikan.
METRO TV Official [ Ссылка ]
METRO TV Official Instagram: [ Ссылка ]
METRO TV Official Tiktok: [ Ссылка ]
METRO TV Facebook Fanpage: [ Ссылка ]
METRO TV Official Twitter: [ Ссылка ]
#Metrotv #Beritaterkini #Beritaupdate
Ещё видео!