Pernikahan yang dilakukan di luar pengawasan penghulu KUA tidak bisa dicatatkan dan mendapatkan buku nikah. Pernikahan yang tidak didaftar dan dicatat oleh penghulu KUA inilah yang kenal dengan istilah nikah siri. Nikah siri bisa dicatatkan oleh penghulu KUA jika, nikah siri tersebut telah mendapatkan putusan isbat nikah dari Pengadilan Agama. Atau, nikah siri yang telah dilakukan dianggap tidak ada, kemudian melakukan akad nikah baru dan pencatatannya sesuai dengan tanggal pelaksanaan akad nikah tersebut. Kita akan lebih bisa memahami hal ini jika dikaitkan dengan peristiwa pernikahan Lesti Kejora dengan Rizky Billar yang sangat ramai diperbincangkan beberapa hari terakhir ini. Temena-teman juga bisa menyimak video dengan bahasan senada di : [ Ссылка ] dan [ Ссылка ]
Ещё видео!