Penyelundupan 48 kilogram ganja yang dikirim dengan modus truk ekspedisi digagalkan oleh jajaran Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Timur, Rabu (23/3/2022).
Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani mengungkapkan pihaknya mengamankan sopir berinisial RG dan kernet berinisial I sebagai tersangka saat melakukan proses bongkar muat.
Menurut Fanani, 48 kilogram ganja itu dikemas dalam 34 dus bungkus rokok dan dilapisi karung putih. Ganja itu berasal dari Medan, Sumatera Utara untuk dikirim menuju Jakarta.
"Ganja tersebut diselundupkan bersama barang ekspedisi dari Medan, Sumatera Utara. Kita sita satu truk berisi ganja kering di jalur darat," kata Fanani, Rabu (30/3/2022).
Para pelaku mengirim 48 kilogram ganja dengan menggunakan truk layaknya paket ekspedisi itu dengan tujuan mengelabui petugas saat proses pengiriman saat berada di Jakarta.
Berita Selengkapnya klik tautan di bawah ini :
[ Ссылка ]
Laporan : Junianto Hamonangan
Editor Video : Bima Nugroho
Pantau informasi terupdate melalui sosial kami:
Instagram: [ Ссылка ]
Twitter: [ Ссылка ]
Facebook: [ Ссылка ]
TikTok : @wartakotalive.com
#peristiwajakarta #wartakota #tribunbekasi #tribunnewsdepok #tribuntangerang #kompasgramedia #tribunnews #tribunnetwork #MataLokalMenjangkauIndonesia #TribunNetworkMenjangkauIndonesia
Ещё видео!