VP: Angga | Rep: Ahmad Faisol
TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Upaya pencarian sejumlah perabotan rumah tangga milik SM (53), warga Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya oleh personel Unit Reskrim Polsek Arosbaya berakhir di bawah genteng atap rumah tetangganya, SH (24), Selasa (31/10/2023) malam.
Barang-barang milik korban SM sementara ini disita Unit Reskrim Polsek Arosbaya sebagai bawang bukti atas perkara pencurian yang dilakukan SH. Selain SH, polisi juga menciduk dua pemuda lainnya yakni, AM (21), warga Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya dan AY (17), warga Desa Ujung Piring, Kecamatan Kota Bangkalan.
“Kami awalnya berupaya mencari namun akhirnya ditemukan di bawah genteng atap rumah di depan rumah korban, yakni rumah pelaku SH. Kami bongkar beberapa buah genteng untuk mengeluarkan barang bukti atas perkara pencurian,” ungkap Kapolsek Arosbaya, Iptu Sys Eko Purnomo, Rabu (1/11/2023).
Selain laptop, perabotan rumah tangga milik korban SM meliputi sebuah pompa air, dua buah setrika listrik, sebuah magic com, sebuah kipas angin dinding, satu set peralatan kunci atau obeng, satu pak cable ties, dua buah mata bor besar.
Tidak hanya itu, ketiga pelaku juga menggasak sepasang sepatu berwarna hitam, sebuah obeng, tga buah kunci rumah, sebuah tas bermotif garis, selembar sarung berwarna hitam, sebuah blender, hingga sebuah speaker aktif.
Sys Eko menjelaskan, peristiwa pencurian itu terkuak setelah salah seorang keponakan korban melihat pintu kamar tidur dan pintu mushola pribadi dalam kondisi rusak. Keponakan itu datang untuk membersihkan rumah korban pada 24 Oktober 2023 sekitar pukul 16.00 WIB.
Keponakan korban kemudian mengecek secara seksama beberapa barang milik korban masing-masing sudah tidak ada di tempat biasanya seperti di dapur, kamar mushola, dan kamar tidur korban.
Sys Eko menjelaskan, keesokan harinya atau pada 25 Oktober 2023 pihak korban mendatangi Polsek Arosbaya untuk melaporkan peristiwa pencurian sejumlah perabotan rumah tangga hingga sebuah laptop.
“Setelah melalui serangkaian penyelidikan, hasilnya mengerucut ke beberapa orang yang diduga sebagai pelaku. Hingga pada akhirnya kami menemukan barang-barang bukti di bawah genteng atap rumah itu,” jelasnya.
Adapun modus operandi ketiga pelaku itu, lanjut Sys Eko, melakukan pencurian dengan cara memanjat pagar rumah kemudian masuk rumah menggunakan kunci palsu hingga kemudian mencongkel pintu kamar tidur menggunakan obeng.
“Ketiganya kami jerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman pidana selama 4 tahun penjara,” pungkas mantan Kanit Lakalantas Polres Bangkalan itu.
#tribunmadura #sampang #pamekasan #bangkalan #sumenep
Ещё видео!