TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Toraja Utara, AKBP Yudha Wirajati Kusuma ikut serta mengamankan penertiban bangunan liar melanggar sempadan jalan dan sungai.
Pembongkaran dipusatkan di sepanjang jalan poros Rantepao-Makale Kecamatan Kesu, Toraja Utara, Sulawesi Selatan, Jumat (14/02/2020) siang.
Informasi diterima TribunToraja.com, dari Kasatpol PP Toraja Utara, Andarias Sesa jika bangunan yang melanggar sebanyak 96, terdapat 29 bangunan liar belum dibongkar sendiri pemilik bangunan, dan sisanya sudah dibongkar sendiri.
Penertiban bangunan dilaksanakan mulai dari depan SPBU samping Misiliana Hotel hingga jembatan Alang-Alang.
Kapolres AKBP Yudha mengatakan, personel Polri gabungan dari Polres Toraja Utara dan Tana Toraja serta Brimob Yon Parepare sekitar ratusan personel, ditambah bantuan TNI Kodim 1414 Tana Toraja 30 personel.
"Ada juga dari Satpol PP, Damkar, beberapa dinas terkait sehingga penertiban ini sekitar 400 orang yang ditugaskan," ujarnya.
Lanjut Yudha pembongkaran dilaksanakan paling lambat dua hari dan saat ini belum ada keluhan dan protes dari warga setempat.
"Belum ada keluhan yang mendasari kegiatan hari ini, dalam artian masyarakat yang menolak dan bangunannya dibongkar," terangnya.
Namun, kata Yudha mantan Kasubdit Tipikor Polda Sulsel jika pihak kepolisian tetap antisipasi dari awal dan upayakan sebelum melaksanakan kegiatan agar dilakukan upaya persuasif.
"Disampaikan kepada masyarakat yang memiliki rumah terkait masalah pembongkaran dan jangan sampai terjadi kegiatan atau tindakan diluar batas kewajaran," tutupnya.
Kapolres pertama di kabupaten Toraja Utara itu selain memantau perkembangan penertiban juga ikut mengatur jalannya lalu lintas bersama personel Satlantas.
Simak Videonya (*)
Ещё видео!