Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Marunda atau Bea Cukai Marunda memusnahkan ratusan ribu minuman keras ilegal. Tak hanya itu, rokok, cerutu, hingga tembakau iris ilegal turut dimusnahkan.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean A Marunda Sehat Yulianto mengatakan barang-barang tersebut merupakan hasil sitaan Bea Cukai selama Januari-Oktober 2020.
Sementara, barang bukti yang dimusnahkan meliputi 210.508 batang rokok ilegal, 1.038 botol minuman beralkohol ilegal, 47 batang cerutu ilegal, dan 2.590 gram tembakau iris.
Nilai barang yang dimusnahkan ini mencapai Rp 411.300.660 dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp 128.312.390.
#beacukai #bcmarunda #mirasilegal #rokokilegal
Ещё видео!