TRIBUN-VIDEO.COM – CEO Tesla Elon Musk digugat mantan karyawan atas tuduhan pelanggaran hukum federal.
Gugatan tersebut terkait aksi PHK massal yang dilakukan perusahaan mobil listrik asal AS ini.
Dilansir Reuters, gugatan tersebut dilayangkan oleh dua mantan pekerja Tesla yang berada di cabang Sparks Nevada, setelah pada Juni lalu Tesla melakukan pemutusan hubungan kerja ke lebih dari 500 karyawannya tanpa memberikan pemberitahuan apapun sebelumnya.
"Tesla baru saja memberitahu karyawan bahwa pemutusan hubungan kerja mereka akan segera berlaku," kata pengaduan itu.
Tak hanya itu Tesla bahkan hanya menawarkan tunjangan pesangon selama satu minggu pada beberapa karyawan saja.
Hal inilah yang membuat para mantan karyawan Tesla kesal, hingga pada Minggu (19/6/2022) malam mereka mengajukan gugatan ke pengadilan Texas Barat, atas tindakan Tesla yang gagal mematuhi undang-undang federal tentang PHK massal.
Dimana seharusnya Tesla diwajibkan untuk memberikan pemberitahuan paling lambat sekitar 60 hari, sebelum pemutusan kontrak.
Namun sayangnya hal tersebut tidak dilakukan oleh Tesla.
"Cukup mengejutkan bahwa Tesla secara terang-terangan melanggar undang-undang perburuhan federal dengan memberhentikan begitu banyak pekerja tanpa memberikan pemberitahuan yang diperlukan," ucap Shannon Liss-Riordan, seorang pengacara yang mewakili para pekerja.
Hingga sejauh ini, pihak Tesla masih belum mau mengomentari kasus gugatan yang tengah menimpa perusahaannya.
Namun karena tindakannya tersebut, kini Tesla harus mempersiapkan diri menghadapi mosi darurat dengan para mantan karyawannya di pengadilan distrik Texas. (Tribun-Video.com/TribunJateng.com).
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Tesla PHK 500 Pekerja, Elon Musk Digugat Mantan Karyawan, [ Ссылка ].
Video Production: Adam Sukmana
Ещё видео!