TRIBUN-VIDEO.COM, KOTA SERANG - Sebelum ditahan, Nikita Mirzani sempat teriak-teriak di dalam ruangan Kejaksaan Negeri Serang, Banten, Selasa (25/10/2022).
Dikutip dari Tribun Banten, suara Nikita Mirzani terdengar marah-marah saat berada di lokasi pukul sekitar pukul 18.00 WIB.
Mendengar suara Nikita, sontak membuat para wartawan di luar ruangan merasa kaget, dan langsung mencari sumber suara.
"Kalian jahat, kalian dibayar berapa. Emang siapa Dito Mahendra itu?," ungkap Nikita dengan suara keras.
Kemudian tampak dari ruangan tempat Nikita diperiksa, Fahmi Bahcmid selaku kuasa hukum keluar dari ruangan.
Setelah itu sejumlah petugas kepolisian perempuan (Polwan) yang berada di ruang tunggu masuk ke ruangan.
Beberapa menit kemudian, Nikita tampak tidak terdengar kembali suaranya.
Namun di depan kantor Kejaksaan Negeri Serang terlihat mobil tahanan sudah terparkir.
Saat ini tim media masih menunggu Nikita Mirzani keluar dari ruangan Kejaksaan Negeri Serang.
Dikawal polisi
Tim Penyidik Polresta Serang Kota membawa Nikita Mirzani ke Kantor Kejaksaan Negeri atau Kejari Serang, Selasa (25/10/2022).
Pantauan TribunBanten.com di lokasi, Nikita Mirzani menginjakan kakinya di Kejari Serang, sekitar pukul 15.39 WIB.
Nikita Mirzani datang ke Kejari Serang didamping tim penyidik Polresta Serang Kota dan penasehat hukumnya.
Nikita Mirzani langsung masuk ke kantor Kejari bersama pengacaranya Fahmi Bachmid, tanpa mengucapkan sepatah kata pun.
Ketika berada di dalam ruangan PTSP di Kejati Serang, Nikita Mirzani duduk bersama Ferdinand Hutahaean di sofa ruang tunggu.
Diberitakan sebelumnya, Tim Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah menjadwalkan pelimpahan berkas tahap 2 tersebut esok hari, Selasa (25/10/2022).
"Dari Kejari ada jadwal tahap 2 pada hari Selasa dan Kamis, sehingga di jadwalkan besok pada hari Selasa," ujar Kasi Humas Polresta Serkot, AKP Iwan Sumantri saat dihubungi, Senin (24/10/2022).
Iwan menyampaikan bahwa Kejari Serang sebelumnya telah menjadwalkan untuk pelaksanaan Tahap 2 dilakukan di hari Selasa dan Kamis.
Namun dari jadwal tersebut, tim penyidik memilih waktu tercepat yakni di hari Selasa (25/10/2022) besok.
Menurut Iwan upaya tersebut dilakukan agar kedua tersangka dan barang bukti bisa secepatnya untuk segera di adili.
Sebelum berkas tahap 2 dilimpahkan, Iwan menghimbau agar NM kooperatif dan mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Mudah-mudahan yangn bersangkutan kooperatif. Mengikuti mekanisme proses hukum nya ," ucapnya.
Untuk diketahui, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perkara dugaan tindak pidana UU ITE dan pencemaran nama baik terhadap pelapor atas nama Dito Mahendra.
Dalam kasus tersebut Nikita disangkakan dengan pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) atau pasal 36 jo pasal 51 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Penistaan dengan tulisan sebagai dimaksud pasal 311 KUHPidana.
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Nikita Mirzani tidak dilakukan penahanan.
Namun diwajibkan untuk wajib lapor di Polresta Serang Kota.
Saat ini, berkas perkara terhadap kasus yang menjerat artis cantik Nikita Mirzani sudah masuk ke tahap dua.
Di mana pihak Penyidik Polresta Serang Kota akan melakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka kepada Kejari Negeri Serang. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sebelum Ditahan Kejaksaan Negeri Serang: Nikita Mirzani Sempat Teriak-teriak dan Singgung Nama Ini, [ Ссылка ].
Editor: Erik S
#nikitamirzani #kabarartis #kabarseleb #rutan #serang #kotaserang #penjara
Ещё видео!