TRIBUN-VIDEO.COM - Uang sebanyak Rp 27 miliar diduga terkait dengan kasus korupsi tower BTS 4G, dikembalikan.
Uang tersebut diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pengacara terdakwa dugaan korupsi BTS 4G Irwan Hermawan, bernama Maqdir Ismail menyerahkan uang tersebut.
Ia tiba di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (13/7/2023).
Sumber: Kompas.com
Penulis : Irfan Kamil
Video Production : Sirajuddin Abbas
Voice Over: Umi Wakhidah
Pastikan selalu Follow | Share | Comment TribunBanten.com di:
SUBSCRIBE (UPDATE VIDEO TERBARU): Tribun Banten [ Ссылка ]
SUBSCRIBE (AKUN LIVE): Tribun Banten LIVE
[ Ссылка ]
INSTAGRAM : [ Ссылка ]
FACEBOOK : [ Ссылка ]
TWITTER : [ Ссылка ]
TIKTOK : [ Ссылка ]
#Tribunnews
#tribunbanten
#AkuBantenAkuBangga
#viral
#video
#trending
#beritahariini
#bantenupdate
#beritabantenhariini
#beritaterkini
#beritanasional
#warganet
#hottopic
#beritakriminalhariini
#beritaviral
Ещё видео!