TRIBUN-VIDEO.COM - Pemilik rumah bertingkat di tepi Jalan Ki Ageng Gribig, Desa Kahuman, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah Setyo Subagyo akhirnya menerima uang ganti rugi (UGR) tanah terdampak tol senilai Rp 3,5 miliar.
Serah terima uang tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Jumat (10/3/2023).
Setyo Subagyo mengatakan dirinya akhirnya mengambil UGR tol Yogyakarta-Solo itu karena nilai ganti kerugian tak akan naik sesuai keinginannya meski digugat ke meja hijau.
Setelah menerima pemaparan itu, Setyo berfikir untuk menerima UGR Rp 3,5 miliar yang menerjang rumah bertingkat miliknya seluas 500 meter persegi itu. Namun ia menerimanya dengan terpaksa.
Ia mengatakan, pembongkaran rumahnya dilakukan sejak Rabu (8/3/2023) sore, beberapa material yang sudah dibongkar seperti kusen, daun pintu, teralis, jendela hingga pagar rumah.
Disinggung terkait nominal kerugian yang ia derita akibat beberapa material hilang, Setyo tak mempermasalahkannya karena sudah rugi sejak dari awal.
Setyo mengatakan, tanah di pinggir jalan Provinsi seharusnya dihargai Rp 3 juta per meter. Namun pemerintah membelinya Rp 2,5 juta per meter.
Ia menyebut, rumah bertingkat tersebut sudah ia kosongkan sejak beberapa bulan lalu saat proyek tol mulai dikerjakan di dekat rumahnya.
Pasalnya, saat proyek tol mulai dikerjakan, debu dan lumpur masuk ke rumahnya.
Setelah menerima UGR itu, ia berencana untuk membeli tanah lagi sebagai aset dan tak berminat untuk membeli mobil.
Kasi Pengadaan Tanah BPN Klaten Sulistiyono mengatakan, bahwa rumah milik Setyo Subagyo dibongkar secara mandiri oleh pemilik rumah.
Pembongkaran karena UGR rumah itu senilai Rp 3,5 miliar sudah diambil oleh pemilik Setyo.
Menurutnya, dengan diterimanya uang ganti kerugian atau UGR tanah terdampak proyek tol itu, maka persoalan ganti rugi tanah atas lahan milik Setyo Subagyo tersebut sudah selesai.
Kemudian, lanjut Sulis, pembongkaran rumah tersebut dilakukan oleh pemiliknya sejak Kamis (9/3/2023).
Selain, Setyo, lanjut Sulis pembayaran UGR tol terhadap satu warga Desa Ngawen, Kecamatan Ngawen atas nama Mundakhir juga mengambil UGR tol di PN Klaten.
Adapun nilai UGR uang diambil senilai Rp 342 juta. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dapat Ganti Rugi Rp 3,5 Miliar, Pemilik Rumah Bertingkat di Tol Yogyakarta-Solo: Saya Terima dengan Terpaksa", Klik untuk baca: [ Ссылка ].
Editor : Dita Angga Rusiana
Kompascom+ baca berita tanpa iklan: [ Ссылка ]
Download aplikasi: [ Ссылка ]
Host: Firda Ananda
VP: Ika Vidya
#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews #tol #jalantol #yogyakarta #solo
Ещё видео!